-->

Sejarah Pembangunan Waduk Jatigede

"Sosiologi Pembagunan"

  Sejarah Singkat Pembangunan Waduk Jatigede
Rencana pembangunan Waduk Jatigede sudah direncanakan sejak tahun 1964. Bahkan menurut sejarah oral ada yang mengatakan bahwa rencana pembangunan waduk sudah ada sejak jaman rezim Soekarno. Rencananya proyek pembangunan DAM Jatigede akan membendung aliran deras Sungai Cimanuk di desa Cijeungjing Kecamatan Cadasngampar. Menurut pihak proyek DAM Jatigede akan menghasilkan energi listrik sebesar 200 Mega Watt dan dapat mengairi sawah seluas 130.000 hektar di Kabupaten Indramayu, Cirebon, Sumedang serta Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Lalu jumlah penduduk yang akan dipindahkan karena rencana proyek waduk ini adalah 8.114 KK atau sekitar 70.000 jiwa.
Selain itu  pihak proyek juga menjanjikan bahwa rakyat akan memperoleh manfaat DAM dari sektor pariwisata dan perikanan. Proyek pembangunan Waduk Jatigede ini akan menenggelamkan areal seluas 6.738 hektar yang meliputi: sawah, hutan, permukiman rakyat, ladang, kebun, jalan desa, sekolah, tempat peribadatan dan lain-lain di dalam 35 desa di 6 kecamatan yaitu: Kecamatan Situraja, Cisitu, Darmaraja, Wado, Jatinunggal, dan Jatigede. .
Pada tahun 1967, pelaksana proyek telah melakukan studi kelayakan dan membuat detail design. Kemudian dikembangkan menjadi master plan pada tahun 1980-an, dan dimulainya pembebasan tanah milik rakyat yang berada di areal bakal genangan. Walaupun detail design telah tersedia, dan perencanaan dianggap matang namun tetap saja proyek ini belum punya kepastian pelaksanaannya. Pada tahun 1980 mendapat bantuan dana dari Bank Dunia,  Lalu pada tahun 1982 study ini dilanjutkan dengan detailed design dan master plan oleh proyek. Pada tahun ini juga hadir PT. Tri Tunggal yang mengaku sebagai peneliti obyek pajak dari pemerintah daerah yang bertugas mendata kekayaan rakyat Jatigede. Dan lalu, hadir juga PT Jatigede Mas Corporations  yang datang menerangkan bahwa daerah Jatigede akan dijadikan DAM dan rakyat akan diberikan ganti rugi atas kekayaannya. Pihak proyek menerangkan manfaat kebaikan dari proyek DAM ini dengan menggunakan alat bantu berupa pemutaran film, selebaran/pamflet, dan mengajak para tokoh lokal mengunjungi daerah-daerah bakal relokasi. Proses ini berjalan sangat asimetris.
Pada tahun 1983-1986, pembebasan tanah pun segera dilakukan di 6 desa yaitu: sukakersa dan Jemah (kecamatan Cadasngampar), Jatibungur, Cipaku, Pakualam, Karangpakuan, Cisurat (kecamatan Darmaraja) dan Padajaya (kecamatan Wado). Pembebasan tanah didukung oleh Pemda Jabar, Panitia Sembilan, Departemen Pekerjaan Umum didukung oleh Bank Dunia.. Ganti rugi yang dilakukan oleh PWS Jatigede tersebut, telah mencapai sekira 80%. Sisanya yaitu sekira 20% atau hanya beberapa desa lagi. Dari mereka yang telah mendapat ganti rugi tersebut sekira 70% memperoleh ganti rugi dari kekayaannya (rumah, tanah dan tanaman) kurang dari Rp 20 juta.


Previous
Next Post »

BOOKING SEKARANG JUGA !!!

google-site-verification=8UW9sNsKa0tUio1ZmpSscLiDjFmXaxwYZTxk9tXJ2jU