"Sosiologi Pembagunan"
Sejarah Singkat Pembangunan Waduk
Jatigede
Rencana pembangunan Waduk Jatigede sudah direncanakan
sejak tahun 1964. Bahkan menurut sejarah oral ada yang mengatakan bahwa rencana
pembangunan waduk sudah ada sejak jaman rezim Soekarno. Rencananya proyek
pembangunan DAM Jatigede akan membendung aliran deras Sungai Cimanuk di desa
Cijeungjing Kecamatan Cadasngampar. Menurut pihak proyek DAM
Jatigede akan menghasilkan energi listrik sebesar 200 Mega Watt dan dapat
mengairi sawah seluas 130.000 hektar di Kabupaten Indramayu, Cirebon, Sumedang
serta Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Lalu jumlah penduduk yang akan dipindahkan karena rencana
proyek waduk ini adalah 8.114 KK atau sekitar 70.000 jiwa.
Selain
itu pihak proyek juga menjanjikan bahwa
rakyat akan memperoleh manfaat DAM dari sektor pariwisata dan perikanan. Proyek pembangunan Waduk Jatigede ini
akan menenggelamkan areal seluas 6.738 hektar yang meliputi: sawah, hutan,
permukiman rakyat, ladang, kebun, jalan desa, sekolah, tempat peribadatan dan
lain-lain di dalam 35 desa di 6 kecamatan yaitu: Kecamatan Situraja, Cisitu, Darmaraja, Wado, Jatinunggal, dan Jatigede. .
Pada tahun 1967, pelaksana proyek telah
melakukan studi kelayakan dan membuat detail design. Kemudian dikembangkan
menjadi master plan pada tahun
1980-an, dan dimulainya pembebasan tanah milik rakyat yang berada di areal
bakal genangan. Walaupun detail design telah
tersedia, dan perencanaan dianggap matang namun tetap saja proyek ini belum
punya kepastian pelaksanaannya. Pada tahun 1980 mendapat bantuan dana
dari Bank Dunia, Lalu pada tahun 1982
study ini dilanjutkan dengan detailed design dan master plan oleh proyek. Pada
tahun ini juga hadir PT. Tri Tunggal yang mengaku sebagai peneliti obyek pajak
dari pemerintah daerah yang bertugas mendata
kekayaan rakyat Jatigede. Dan lalu, hadir juga PT Jatigede Mas
Corporations yang datang menerangkan
bahwa daerah Jatigede akan dijadikan DAM dan rakyat akan diberikan ganti rugi
atas kekayaannya. Pihak proyek menerangkan manfaat kebaikan dari proyek DAM ini
dengan menggunakan alat bantu berupa pemutaran film, selebaran/pamflet, dan
mengajak para tokoh lokal mengunjungi daerah-daerah bakal relokasi. Proses ini
berjalan sangat asimetris.
Pada
tahun 1983-1986, pembebasan tanah pun segera dilakukan di 6 desa yaitu:
sukakersa dan Jemah (kecamatan Cadasngampar), Jatibungur, Cipaku, Pakualam,
Karangpakuan, Cisurat (kecamatan Darmaraja) dan Padajaya (kecamatan Wado).
Pembebasan tanah didukung oleh Pemda Jabar, Panitia Sembilan, Departemen
Pekerjaan Umum didukung oleh Bank Dunia.. Ganti rugi
yang dilakukan oleh PWS Jatigede tersebut, telah mencapai sekira 80%. Sisanya
yaitu sekira 20% atau hanya beberapa desa lagi. Dari mereka yang telah mendapat
ganti rugi tersebut sekira 70% memperoleh ganti rugi dari kekayaannya (rumah,
tanah dan tanaman) kurang dari Rp 20 juta.