-->

Akibat Penggunaan High Heels dan Hukumnya dalam Islam

akibat penggunaan "High Heels"



Para peneliti dari University of Alabama di Birmingham (UAB), Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa cedera akibat pemakaian sepatu hak tinggi (high heels) dilaporkan meningkat dua kali lipat dalam 11 tahun terakhir.



Hasil penelitian ini telah dimuat dalam Journal of Foot and Ankle Injuries. Menurut catatan, pada 2011, terjadi 19.000 cedera, sementara pada 2002-2012 tercatat ada 123.355 cedera.



"Meskipun sepatu bertumit tinggi terlihat stylish, tapi dari sudut pandang kesehatan akan menimbulkan risiko dan bahaya yang potensial.  Selain menyebabkan sakit pada pergelangan kaki, high heels juga bisa menyebabkan sakit pada lutut, bahu, atau kepala dan leher,"  kata salah seorang peneliti, Gerald McGwin, seorang profesor epidemiologi di UAB School of Public Health.



HUKUM MEMAKAI SEPATU BERHAK TINGGI (HIGH HEELS, WEDGES) DALAM ISLAM
“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.”
(An-Nur: 31)



“Dan janganlah mereka (kaum wanita) menghentakkan kakinya (saat berjalan), hingga diketahui bahwa mereka menggunakan perhiasan yang tersembunyi…”
(QS. An Nur [24] : 31).



Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
[HR. Muslim]



"...dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…”
(Al-Ahzab : 33)



Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudipada masa itu. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.



Maka kesimpulannya adalah, menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high heels maupun wedges itu tidak diperbolehkan oleh syariat. Karena bahkan meski sepatu wedges itu resiko terjatuh atau terpelesetnya lebih kecil daripada sepatu high heels, dan bagi sebagian orang menilai dari sisi kesehatannya lebih baik dibandingkan sepatu high heels, namun tetap termasuk dalam kategori tabarruj dalam memakainya.



Wallahu A’lam


tags : bahaya high heels , high heels , sepatu berhak tinggi , bahaya kesehatan , memakai high heels



Previous
Next Post »

BOOKING SEKARANG JUGA !!!

google-site-verification=8UW9sNsKa0tUio1ZmpSscLiDjFmXaxwYZTxk9tXJ2jU