Lagi Heboh, Modif Bisa Kena Denda Tilang Sampai 24 Juta, Yuk Kita Bahas Detail!
Lagi heboh diobrolin di dunia maya tentang motor modif yang bisa menyebabkan pengendara kena denda tilang hingga Rp. 24 juta. Padahal Indonesia bisa dibilang surganya modif lho gan, dan fakta hukumnya mengubah bentuk atau tampilan kendaraan dari asli ke wajah baru memang memungkinkan untuk bisa kena denda tilang hingga Rp 24 juta.
Adalah statmen Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada hari ini Jumat (4/12/2015) yang dikutip detik, beliau ini bilang bahwa polisi perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan, karena dari pemantauan di lapangan polisi menemukan fakta bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran. Nah tulisan detik ini dishare di FB Humas Polda Metro Jaya sehingga banyk yang membahasny di FB dan sosmed lain.
Sebenarnya Aturan Lama Tapi Kok Boming
Pasal yang mengatur yakni Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta. Nah sudah sejak tahun 2009 gan, tapi memang baru belakangan booming. Banyak dibahas di dunia maya.
Modif Yang Boleh Menurut Aturan
Menurut pak Budiyanto ini perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan, hanya saja ada syaratnya gan, musti ikut uji tipe dulu untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan. Weh!
Dasarnya adalah Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bunyinya adalah, “Kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.”
Nah untuk poin aturan ini di jelaskan sistem pelaksanaan modif kendaraan harus mengindahkan syarat-syarat berikut:
1. Modifikasi hanya dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian. Wah ini yang ruwed nih!
3. Setelah dimodif musti daftar ke Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Samsat ganti STNK baru yang sesuai dengan perubahan.
Pelaksanaan Di Lapangan
Nah kalau melihat kenyataan di lapangan, mmm indonesia ini memang surganya modif gan, mulai dari modif CC, Power, Model hingga aksessoris, pokoknya ada aja yang dimodif. Pasti agan sekalian bakal capek ngitung modif ini, mulai modif aksesories macem Box, kondom tanki, kondom usd, lampu led da sebagainya. Lalu ada yang modif spec mulai dari naik power, naik struk, naik cc, pake iggiback dan sebagainya. Adalagi yang mengganti ban dengan ban cacing ganti knalpot racing dan sebagainya.
Yang ditilang Polisi dan Yang Tidak
Yang ditilang polisi biasanya yang betul-betul mencolok seperti ban cacing, lampu belakang putuh, gak pake spion, knalpot bising, dan sebagainya. Dari pemantauan James Bons pengendara yang menggunakan tangk kondom aman, lalu pake box, tambah fairing, dan pake piranti tambahan seperti trallih tambahan juga jarang ditilang.
Tanggapan Polisi Lalulintas
Sebelum menulis hal ini James Bons sempatkan berhenti di jalan dan kebetulan sedang lagi razia dan penertiban. Langsung aja nanya pada beberapa pak polisi yang sedang istirahat usai melakukan penertiban seharian. James Bons tunjukin status FB Humas olda Metro yang mengutip dari artikel detik.
Nah tanggapan pak polisi ini cukup diplomatis, bahwa memang sumbernya sama, pasal hukumnya sama, namun boleh jadi tiap daerah akan menerapkan mana dahulu yang harus ditertibkan. Misalkan di Cirebon, Bandung dan sebagainya di Jabar, banyak yang diurusi masalah knalpot bising. Boleh jadi di daerah lain Yng diurusi dahulu atau prioritasnya beda.
Menurut pak polisi ini, meski aturannya memang ketat seperti di atas, tapi pelaksanaan di derah belum bisa sekeat itu. Msyarakat masih perlu diedukasi untuk taat peraturan. Jadi pada intinya ketika dimodif, yang kena tilang duluan adalah yang paling mencolok seperti upgrade CC, power, dll yang berujung pada penggunaan knalpot bising. Lalu penggunaan mika putih di belakang yang bikin silau. Ban cacing dan sebagainya yang intinya bisa merubah fungi sebagaimana semestinya dalam keadaan standar. Nah kalau masalah box James Bons tanya juga, sejauh tak terlalu lebar mengganggu orang atau pengendara lain, masih aman.
Nah, bagaimana menurut kalian?
Lagi heboh diobrolin di dunia maya tentang motor modif yang bisa menyebabkan pengendara kena denda tilang hingga Rp. 24 juta. Padahal Indonesia bisa dibilang surganya modif lho gan, dan fakta hukumnya mengubah bentuk atau tampilan kendaraan dari asli ke wajah baru memang memungkinkan untuk bisa kena denda tilang hingga Rp 24 juta.
Adalah statmen Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto pada hari ini Jumat (4/12/2015) yang dikutip detik, beliau ini bilang bahwa polisi perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan, karena dari pemantauan di lapangan polisi menemukan fakta bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran. Nah tulisan detik ini dishare di FB Humas Polda Metro Jaya sehingga banyk yang membahasny di FB dan sosmed lain.
Sebenarnya Aturan Lama Tapi Kok Boming
Pasal yang mengatur yakni Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta. Nah sudah sejak tahun 2009 gan, tapi memang baru belakangan booming. Banyak dibahas di dunia maya.
Modif Yang Boleh Menurut Aturan
Menurut pak Budiyanto ini perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan, hanya saja ada syaratnya gan, musti ikut uji tipe dulu untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan. Weh!
Dasarnya adalah Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bunyinya adalah, “Kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.”
Nah untuk poin aturan ini di jelaskan sistem pelaksanaan modif kendaraan harus mengindahkan syarat-syarat berikut:
1. Modifikasi hanya dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian. Wah ini yang ruwed nih!
3. Setelah dimodif musti daftar ke Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Samsat ganti STNK baru yang sesuai dengan perubahan.
Pelaksanaan Di Lapangan
Nah kalau melihat kenyataan di lapangan, mmm indonesia ini memang surganya modif gan, mulai dari modif CC, Power, Model hingga aksessoris, pokoknya ada aja yang dimodif. Pasti agan sekalian bakal capek ngitung modif ini, mulai modif aksesories macem Box, kondom tanki, kondom usd, lampu led da sebagainya. Lalu ada yang modif spec mulai dari naik power, naik struk, naik cc, pake iggiback dan sebagainya. Adalagi yang mengganti ban dengan ban cacing ganti knalpot racing dan sebagainya.
Yang ditilang Polisi dan Yang Tidak
Yang ditilang polisi biasanya yang betul-betul mencolok seperti ban cacing, lampu belakang putuh, gak pake spion, knalpot bising, dan sebagainya. Dari pemantauan James Bons pengendara yang menggunakan tangk kondom aman, lalu pake box, tambah fairing, dan pake piranti tambahan seperti trallih tambahan juga jarang ditilang.
Tanggapan Polisi Lalulintas
Sebelum menulis hal ini James Bons sempatkan berhenti di jalan dan kebetulan sedang lagi razia dan penertiban. Langsung aja nanya pada beberapa pak polisi yang sedang istirahat usai melakukan penertiban seharian. James Bons tunjukin status FB Humas olda Metro yang mengutip dari artikel detik.
Nah tanggapan pak polisi ini cukup diplomatis, bahwa memang sumbernya sama, pasal hukumnya sama, namun boleh jadi tiap daerah akan menerapkan mana dahulu yang harus ditertibkan. Misalkan di Cirebon, Bandung dan sebagainya di Jabar, banyak yang diurusi masalah knalpot bising. Boleh jadi di daerah lain Yng diurusi dahulu atau prioritasnya beda.
Menurut pak polisi ini, meski aturannya memang ketat seperti di atas, tapi pelaksanaan di derah belum bisa sekeat itu. Msyarakat masih perlu diedukasi untuk taat peraturan. Jadi pada intinya ketika dimodif, yang kena tilang duluan adalah yang paling mencolok seperti upgrade CC, power, dll yang berujung pada penggunaan knalpot bising. Lalu penggunaan mika putih di belakang yang bikin silau. Ban cacing dan sebagainya yang intinya bisa merubah fungi sebagaimana semestinya dalam keadaan standar. Nah kalau masalah box James Bons tanya juga, sejauh tak terlalu lebar mengganggu orang atau pengendara lain, masih aman.
Nah, bagaimana menurut kalian?